Ruslan Sangadji
Sejak terpilih sejak 2004 lalu, nanti tahun 2007 ini barulah DPRD Sulawesi Tengah mengangkat lima orang tim ahli untuk membantu kelancaran tugas dan fungsi anggota legislatif itu. Para tim ahli itu terdiri dua orang pakar hukum, dua orang sosiolog dan satu orang ekonom. Semuanya berasal dari Universitas Tadulako (Untad) Palu.
Muharram Nurdin, ketua Komisi Pembangunan DPRD Sulteng yang juga panitia rekrutmen tim ahli, kepada wartawan, Senin (4/6) pagi mengatakan, kelima tim ahli itu masing-masing Bustamin Nongtji dan Surahman (Hukum), Christian Tindjabate dan Slamet Riyadi Cante (Sosiolog) serta Anhulaila Palampanga (ekonom).
"Mereka ini dinilai memiliki kredibilitas yang kemampuan yang sudah teruji, makanya kita merekrut mereka untuk menjadi tim ahli di DPRD," kata Muharram Nurdin.
Menurut Muharram Nurdin, para tim ahli ini akan bertugas memberikan masukan kepada menyangkut tiga fungsi DPRD, yakni fungsi legislasi, budget dan pengawasan. Oleh karena itu, tambahnya, para tim ahli ini diharap dapat bekerja maksimal untuk memback up fungsi-fungsi itu.
Seharusnya, kata Muharram, pengangkatan para tim ahli ini sudah dilakukan sejak diangkatnya DPRD tahun 2004 silam, hanya saja, karena terkendala anggaran sehingga baru kali dapat terealisasi.
Tahun 2007 ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng hanya lebih Rp 697 miliar. Besarnya APBD ini sama dengan tahun 2006. "Para tim ahli itu digaji dengan dana APBD, sedangkan APBD Sulteng sangat kecil, sehingga berdampak pada pengangkatan para tim ahli itu," ujarnya.
Christian Tindjabate, sosiolog dari Universitas Tadulako Palu yang juga salah seorang kandidat tim ahli itu kepada wartawan mengatakan, pada pengangkatan tim ahli itu diserahkan kepada DPRD. Ia mengaku kaget juga menjadi salah seorang kandidat tim ahli DPRD, sebab tidak pernah dihubungi sebelumnya, bahkan tidak dipernah diwawancarai oleh panitia.
"Tapi, pada prinsipnya saya sih siap saja bekerja sesuai keinginan dewan. Semuanya terserah pada user. Yang pasti, kalau komitmen untuk membangun di daerah, saya bersedia," kata Christian Tindjabate.
Irwan Waris, pengamat politik dari Universitas Tadulako mengatakan, pengangkatan tim ahli itu terkesan agak terlambat. Seharusnya, sudah dilakukan sejak awal ketika mereka dilantik sebagai anggota DPRD.
Oleh karena itu, Irwan Waris berharap agar para tim ahli itu jangan hanya sekadar sebagai pajangan atau hanya karena sekadar memenuhi tuntutan aturan perundang-perundangan yang berlaku. "Kalau sudah diangkat, maka harus benar-benar difungsikan. Jangan setelah diangkat lalu kemudian hanya dijadikan sebagai accesoris saja," ujarnya.
Pun halnya dengan para tim ahli, menurut Irwan Waris harus bekerja maksimal dan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai tim ahli. Pasalnya, kehadiran mereka di DPRD bukan sekadar sebagai pribadi karena seoarang akademisi, tapi lebih dari itu adalah soal kredibilitas Universitas Tadulako. "Jika para tim ahli tidak bekerja dengan baik, maka yang akan kena dampaknya adalah Uiversitas Tadulako. Saya kira, itu yang sangat penting," tandas Irwan Waris.
Pengangkatan tim ahli DPRD ini berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.***
No comments:
Post a Comment