PALU - KPU Sulawesi Tengah, Selasa malam, mengesahkan Daftar Caleg Semenetara (DCS) menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT). KPUD menggugurkan 163 dari 1060 nama dalam DCS karena bermasalah.
Ketua Kelompok Kerja Seleksi dan Penetapan Caleg KPUD Sulteng, Samsuddin Baco, menjelaskan sebanyak 160 caleg gugur lebih awal karena tidak melengkapi berkas yang disyaratkan.
“Menyusul tiga nama lagi karena dilaporkan masyarakat, terkait kasus korupsi dan masih berstatus PNS. Sekalipun berkas persyaratan ketiganya lengkap,” katanya.
Dua nama yang gugur dari bursa caleg untuk DPRD Provinsi Sulteng itu berasal dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) V/Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan, yakni Iskandar Kajawa dan Abdul A. Gani.
Hasil verifikasi KPUD, Iskandar telah divonis dalam kasus korupsi dan Abdul Gani masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seorang caleg bermasalah lainnya berasal dari Partai Pemuda Indonesia (PPI) untuk Dapil V atas nama Mudar Saratun Puyu yang juga masih berstatus PNS.
Ketua Kelompok Kerja Seleksi dan Penetapan Caleg KPUD Sulteng, Samsuddin Baco, mengatakan partai pengusung tidak memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi KPUD sampai waktu yang ditetapkan berakhir, 27 Oktober 2008.
“Atas dasar itu kami berkesimpulan partai pengusung telah merelakan calonnya untuk tidak ikut dalam pemilu mendatang,” tegasnya.
Ketua Biro Pemenangan Partai Golkar Sulteng, Iqbal Andi Maga ditemui terpisah membenarkan kedua caleg dari partainya itu tak lolos mengikuti pemilu mendatang. Ia menjelaskan Golkar telah menarik nama Iskandar dari caleg, setelah mendapatkan putusan pengadilan. “Demikian halnya Abdul Gani yang masih berstatus PNS,” katanya.***
No comments:
Post a Comment