PALU- Aparat Kepolisian Polda Sulteng dari bagian, Tindak Pidana Khusus (Tipikor), Senin kemarin memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Palu, Jikra Garontina terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2006. Mereka diperiksa karena diduga kuat melakukan korupsi yang merugikan negara.
Juru bicara Polda Sulteng, AKBP Irfaizal Nasution, mengatakan modus operandi korupsi yang dilakukan Tjikra adalah berusaha dana DAK tersebut digunakan untuk rehabilitasi gedung sekolah, pengadaan mobiler dan buku yang diserahkan kepada pihak sekolah dalam hal ini Kepala sekolah untuk mengelolah dana tersebut. Tapi pada kenyataannya dana itu tak diberikan kepada kepala sekolah.
"Dana itu tidak diserahkan ke sekolah, tapi yang bersangkutan mengambil kebijakan sendiri untuk mengelola dana DAK itu," katanya.
Selain Jikra Garontina dua pejabat Dinas Kota Palu juga ikut di periksa dalam kasus yang sama. Kedua pejabat itu masing-masing Isran A Umar, Kasubag keuangan dan Mamnun selaku sekretaris II Dikjar Kota Palu.
"Ketiga tersangka ini dituduh melakukan korupsi dana dak senilai Rp 7 miliar," jelas AKBP Irfaizal .
Para tersangka ini lanjut AKBP Irfaizal, diperiksa sejak pagi hingga siang hari. Puluhan pertanyaan yang diajukan oleh tim pemeriksa, namun Jikra tak mau berkomentar. Sementara itu dua konsultan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana DAK direncanakan juga akan diperiksa. Kalau kedua konsultan itu terbukti maka keduanya akan dikenai hukum juga.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana dak tahun 2006 ini seharusnya di kelola oleh setiap kepala sekolah. namun karena mantan kadis punya kebijakan sendiri sehingga dana tersebut langsung diambil alih oleh yang bersangkutan. Tjikra kemudian memerintahkan para konsultan untuk mengerjakan rehabilitasi sejumlah gedung sekolah dalam Kota Palu termasuk pengadaan mobiler.
Para konsultan yang melakukan pekerjaan tersebut, ditemukan hal-hal yang tidak beres, Tjikra dan kawan-kawan lalu dilapor ke Polda dengan tuduhan korupsi senilai Rp 7 miliar. ***
No comments:
Post a Comment