PALU - Kasus penganiayaan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini adalah Kepala SD Alkhairaat Lere Kecamatan, Palu Barat, Maksum Djupanda Senin pagi kemarin menganiaya sepuluh orang muridnya. Penganiayaan yang dilakukan oleh sang kepala sekolah kepada muridnya itu hanya karena tidak mengikuti upacara bendera.
Setelah melakukan penganiayaan kepada sepuluh orang muridnya, sang kepala sekolah kemudian meninggalkan sekolah. Sekembalinya di sekolah, kepala sekolah kemudian mengundang para orang tua murid sambil melakukan pengancaman.
“Kalau masalah ini kalian keberatan dan lapor ke polisi, maka saya akan mengeluarkan anak-anak kalian,” kata Irman salah seorang orang tua murid mengutip ancaman kepala sekolah.
Merasa tidak terima dengan perlakuan kepala sekolah, para orang tua murid kemudian mendatangi Polsek Palu Barat untuk melaporkan kasus penganiayaan tersebut. ”Kami pikir diundang kepala sekolah untuk diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi karena diancam begitu akhirnya kami laporkan kejadian ini,” jelas Irman.
Untung saja lanjut Irman, kepala sekolah cepat diamankan, karena selain orang tua murid warga sekitar juga ikut marah atas perlakuan yang dilakukannya.
Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Palu Barat kemudian mengamankan sang kepala sekolah dan korban penganiayaan. Setelah mengamankan tersangka dan korban di Polsek Palu Barat, kemudian diantar ke Polres Palu di bagian unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA).
Para murid ini kemudian dimintai keterangan terkait penganiayaan itu dan dilakukan visum oleh tim penyidik Polres Palu. Selain sepuluh murid yang di periksa, sang kepala sekolah Maksum Djupanda juga dibawa ke ruang pemeriksaan terkait penganiayaan yang dilakukannya.
Para murid korban penganiayaan ini terlihat trauma saat dibawa masuk ke ruangan pemeriksaan. Mereka juga memperlihatkan bekas cambukan sang kepala sekolah dengan menggunakan ikat pinggang sehingga mengalami luka memar di bagian kaki.
“Kami lambat ikut upacara, jadi kami disuruh tunggu di luar, habis upacara kami dipanggil dan di suruh berdiri di halaman sekolah kemudian dipukul dengan ban pinggang,” kata Muhammad Faiz, salah satu korban penganiayaan kepada penyidik.
Sepuluh murid itu masing-masing M Naim (12), Yusuf (12), Candra (12), M Rafi (12), Novia (12) yanti (12), dan Oviyani (12) yang saat ini duduk di bangku kelas 6. sedangkan Aldi (9) siswa kelas 4 serta M Faiz (12) siswa kelas 5.
Sementara itu, Kapolres Palu AKBP Andean Bonar Sitinjak yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus penganiayaan murid yang dilakukan Maksum Djupanda, kepala sekolah SD Alkhairaat Lere.
Menurut Bonar, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan penganiayaan kepada sepuluh muridnya. “Tersangka akui melakukan perbuatannya dan menerima hukuman yang setimpal,” katanya.
Dia menambahkan, maksud tersangka melakukan pemukulan itu agar menjunjung tinggi kedisiplinan, namun tersangka tidak menyangka semuanya jadi seperti itu. “Tersangka mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukannya,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang nomor 32 tahun 1999 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.***
No comments:
Post a Comment