Sedikitnya 100 orang massa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat untuk Demokrasi Kabupaten Morowali, menggelar aksi unjukrasa di kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, mendesak agar pihak pengadilan membatalkan hasil Pilkada Morowali yang berlangsung 5 November 2007 lalu.
Aksi unjukrasa itu sendiri dilaksanakan, bertepatan dengan berlangsungnya sidang gugatan pasangan calon Bupati Morowali, Caheruddin Zen dan Aminullah BK terhaap KPU Morowali.
Desakan pembatalan itu, karena mereka menilai bahwa hasil Pilkada tersebut tidak demokratis dan penuh kecurangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali dinilai berpihak pada pasangan Anwar Hafid - SU Marunduh dan memenangkan mereka.
Selain berorasi di depan kantor Pengadilan Tinggi Sulteng di Jalan Mohammad Yamin Palu itu, unjukrasa yang dipimpin M. Zulfikar itu juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah agar menolak hasil perhitungan dan penetapan suara yang diselenggarakan KPUD Morowal tanggal 13 November 2007.
Mendesak Gubernur Sulteng agar menolak pelantikan kandidat yang terpilih pada perhitungan suara versi KPU Morowali sebelum adanya kejelasan mengenai proses hukum.
Para pengunjukrasa juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng untuk melakukan proses hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada di Morowali.
"Kami juga meminta agar pihak Kejati Sulteng segera memanggil Ketua KPU Morowali terkait dengan keputusannya yang dinilai telah melanggar undang-undang," tegas Zulfikar.
Para pengunjukrasa itu kemudian membeberkan beberapa fakta kecurangan itu. Antara lain di TPS 2 Desa Kolo Atas, Kecamatan Mamosalato, telah terjadi penjoblosan surat suara tanggal 4 November 2007, padahal Pilkada baru akan dilaksanakan tanggal 5 November 2007.
Di tempat itu juga sebanyak 107 lembar kertas suara dibawa ke TPS dengan menggunakan kantong plastik warna putih sebagai kotak suaranya. Itu dilakukan oleh petugas KPPS dan Sekretaris Desa Kolo Atas.
"Ini jelas sangat bertentangan dengan pasal 104 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah," kata Zulfikar.
Sementara itu, pihak KPU yang diwakili para kuasa hukumnya menyatakan bahwa KPU Morowali telah menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 junto PP Nomor 6 tahun 2005.
"Itu artinya bahwa KPU telah bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku, yang dimulai dari menyusun jadwal pilkada hingga penghitungan. Dan tidak ada kesalahan pada proses itu," tegas Andi Makassau, kuasa hukum KPUD Morowali.
Pada Pilkada Morowali itu, pasangan Anwar Hafid - SU Marunduh yang diusung Koalisi Pembaharuan (Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) dan Partai Bulan Bintang (PBB) ditetapkan sebagai pemenang dengan meraih suara sebanyak 26.271 suara atau 25,76 persen.
Sedangkan pada urutan kedua adalah pasangan Caheruddin Zen - Aminullah yang hanya terpaut 306 suara dari pasangan Anwar Hafid - SU Marunduh.
Calon yang diusung Koalisi Reformasi Bangkit Bersatu (Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bintan Reformasi) ini mengumpulkan 25.965 suara atau 25,46 persen.
Sementara itu, kandidat PDIP, Datlin Tamalagi-Djaidin Rompone, meraup 22.116 suara (21,69 persen), serta pasangan Zainal Abidin Ishak - RO Marunduh yang diusung Partai Golkar hanya meraih 18.424 suara (18,07 persen).
Pasangan Muhammad Ilyas Mekka-Atha Mahmud dari Koalisi Rakyat Morowali (Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Keadilan Persatuan Indonesia dan Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan) hanya mendapat 9.195 suara (9,02 persen).
Total suara sah sebanyak 101.971 dan sebanyak 1.571 kartu pemilih yang sudah dicoblos dinyatakan tidak sah. Sementara pemilih terdaftar yang tidak menyalurkan haknya mencapai 14.843 orang atau 12,54 persen dari 118.385 total pemilih terdaftar.***
No comments:
Post a Comment