Penyaluran Dana Recovery senilai Rp 58 miliar di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, diduga dikorupsi. Mantan Ketua Pansus Dana Recovery, Rudolf Boka, Sabtu (2/2) sore mengatakan, indikasi korupsi itu berupa penyaluran dana bantuan koperasi yang tidak jelas dan biaya pelatihan Pertahanan Sipil (Hansip) senilai Rp 8,5 miliar.
Menurut Rudolf Boka, biaya pelatihan petugas Hansip tersebut, dinilai sangat banyak dan terjadi duplikasi anggaran, karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kegiatan tersebut juga dianggarkan. Padahal, katanya, sebaiknya anggaran tersebut digunakan untuk mengoptimalkan kinerja personel TNI/Polri sehingga lebih bermanfaat.
Rudolf Boka menambahkan, indikasi penyelewengan dana bantuan dana recovery tersebut, juga terlihat dari penyaluran dana ke sejumlah koperasi di Poso. Karena seharusnya setiap koperasi menerima bantuan sebesar Rp 100 juta, namun kenyataannya ada beberapa koperasi menerima bantuan bervariasi, dari Rp 50 juta hingga Rp 70 juta.
Bahkan, data yang berhasil dihimpun wartawan, ada salah satu koperasi di Poso Kota menerima bantuan dari dana recovery sebesar Rp 200 juta. Tidak hanya itu, dari 57 koperasi yang menerima bantuan, sebanyak 27 di antaranta dipotong masing-masing Rp 25 juta.
"Itu yang bermasalah, kenapa pihak penyalur memotong dana bantuan sebesar itu. Mau diapakan dana yang sudah mereka potong itu," tegas Rudolf Boka.
Pihak kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, telah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Bahkan, Kuasa Pengguna Anggaran Dana Recovery, M Nelo telah diperiksa pada 28 Januari lalu. Namun, belum diketahui bagaimana hasil pemeriksaan tersebut. Tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga kini telah berada di Poso guna mengusut kasus tersebut.
Memang, dana recovery Poso ini seakan-akan dibuat sulit untuk diselidiki berbagai pihak di Poso. Akses untuk mendapatkan data tersebut ditutup rapat-rapat. Jangankan wartawan, anggpta DPRD Poso pun mengaku tidak diberikan penjelasan mengenai pelaksanaan penyaluran dana recovery tersebut. Padahal, dana yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) itu, dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Poso.
Anggota DPRD Kabupaten Poso Komisi C, Sahir T Sampeali mengatakan, indikasi tidak diberikannya akses itu terlihat dengan adanya surat edaran Bupati Poso, yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten Poso.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten Poso, untuk tidak menerima evaluasi dewan tentang dana recovery. "Kenapa ada surat edaran yang melarang dinas dan instansi terkait untuk menolak evaluasi DPRD. Ini yang patut dipertanyakan," kata Sahir Sampeali.
“Tidak transparan pihak Pemerintah Kabupaten Poso inilah, mengindikasikan adanya penyelewengan dana recovery itu," tambah Sahir Sampeali.
Ia mencontohkan, penyaluran dana recovery terhadap sejumlah koperasi pada tanggal 14 Juni 2007 silam. Seharusnya koperasi yang sudah lama terbentuk yang diberi bantuan, tapi yang terjadi justru koperasi yang baru didirikan tanggal 12 Juni 2007, justru mendapat bantuan. “Apa itu bukan indikasi penyelewengan,” ujarnya.
Menurut Sahir, pihaknya siap memberikan data-data hasil temuan Pansus Angket DPRD Poso di lapangan, terhadap adanya indikasi penyelewengan penyaluran dana recovery tersebut. "Jika ada pihak yang membutuhkan bukti-bukti penyelewengan itu, kami siap memberikannya," katanya.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Poso, Amir Kiat yang ditemui di salah sau kafe di Palu, Minggu (3/2) mengatakan, secara keseluruhan pelaksanaan realisasi dana recovery di kabupaten Poso, telah berjalan dengan baik dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pemerintah pusat pada 2006 memberikan dana dekonsentrasi senilai Rp58 miliar untuk memulihkan kondisi perekonomian masyarakat korban kerusuhan di Poso. Dana untuk membantu penyediaan infrastruktur, meningkatkan kapasitas kelembagaan institusi masyarakat serta untuk modal usaha itu yang mulai disalurkan pada awal 2007. Namun, banyak warga korban kerusuhan Poso diduga tidak mendapatkan dana tersebut, sementara sebagian lagi hanya menerima sebagian.
pada November lalu Polres Poso sudah menetapkan Ketua Koperasi Poso Bersatu berinsial DM sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana recovery. Namun, kasus tersebut hingga kini belum dilimpahkan ke kejaksaan, karena kemungkinan alat buktinya kurang lengkap. Sebanyak 57 koperasi di Kabupaten Poso pada 2007 menerima bantuan modal usaha melalui dana recovery dengan total plafon Rp 2,22 miliar. ***
No comments:
Post a Comment