Tiga perusahaan yang hingga kini tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) tidak memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil (Nakerdukcapil) Kota Palu. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Pantai Timur Jaya, PT Saribumi Pertiwi dan CV Dinamis Abadi.
Kepala Nakerdukcapil Kota Palu, Burhanuddin Maragau, membenarkan hal itu. Ia menegaskan, pihaknya telah memanggil pimpinan tiga perusahaan perusahaan yang bergerak di usaha rotan dan pengelolaan kayu di Palu Utara itu agar menjelaskan soal tidak diterapkannya UMP dan UMK itu.
Menurut Burhanuddin Maragau, tidak ada alasan bagi tiga perusahaan tersebut tidak memberikan upah layak kepada karyawannnya, karena sejak Januari lalu, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada semua perusahaan di Palu untuk segera membayar upah karyawannya sesuai UMK Kota Palu, yakni sebesar Rp. 685 ribu per bulannya.
Pimpinan PT Pantai Timur Jaya, Acingki, yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya segera memenuhi panggilan dari Nakerdukcapil tersebut. “Iya kami sudah menerima panggilan tersebut, dan saya sudah menjadwalkan untuk datang,” katanya.
Data pengupahan Sulteng mencatat, tahun 2007 tercatat 1.115 perusahaan di Palu dengan jumlah tenaga kerja sekitar kerja 28.500 orang. Dari jumlah itu, hanya 50 persen di antaranya yang membayar gaji karyawannya sebesar Rp 615 ribu per bulan berdasarkan UMP dan UMK.
Andi Miswar Arman, manajer Informasi Sistem Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR), menyatakan, sangat menyesalkan sikap tiga perusahaan tersebut. Seharusnya, kata Miswar, pemerintah bersikap tegas. Bila perlu, pemerintah memberikan deadline, dalam waktu yang ditentukan, kalau mereka tidak memenuhi panggilan, maka perusahaan tersebut harus dibekukan.
“Perusahaan-perusahaan tersebut membandel, karena tidak ada sikap tegas pemerintah,” kata Andi Miswar Arman, yang memimpin investigasi kasus perburuhan di Kota Palu itu.
Berdasarkan Surat Edaran Walikota Palu Nomor 561/01.1340/NKCPL/2007 2006, UMK Palu tahun 2008 yang harus dipenuhi oleh perusahaan, standarnya adalah Rp 685 ribu. Jumlah tersebut terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap sebesar Rp 27.400 per hari.
Bahkan, Andi Miswar mengatakan, bukan hanya tiga perusahaan tersebut yang tidak menerapkan UMK. Pihaknya mengindikasikan sekitar 50 persen perusahaan di Palu membayar upah karyawannya hanya sebesar Rp 500 ribu per bulannya.
Ada juga salah satu perusahaan daur ulang plastik hanya memberikan upah karyawannya hanya sebesar antara Rp 12 ribu hingga Rp 15 ribu per harinya. Itu berarti, jika dirata-ratakan sebesar Rp 15 ribu per orang per hari selama enam hari, maka karyawan hanya menerima sekitar Rp 360 ribu per bulannya.
“Ini masalah serius dan pemerintah tidak boleh tinggal diam. Pemerintah harus bersikap tegas, sebelum terjadi masalah baru yang tidak diinginkan,” tegas Andi Miswar Arman.***
No comments:
Post a Comment