Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Advokasi Bantuan Kemanusiaan Poso Sulawesi Tengah (AABKP Sulteng), di Palu, Senin (25/2), menggelar aksi unjukrasa di halaman kantor Gubernur dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu. Mereka menuntut kejelasan penggunaan dana recovery Poso senilai Rp58 miliar.
Para pengunjukrasa itu itu menduga dana recovery Poso yang berasal dari Pemerintah Pusat itu sarat penyelewengan. Koordinator aksi, Natsir Said mengatakan, pemerintah dan penegak hukum di Sulteng harus membuktikan komitmennya untuk memberantas korupsi dana recovery Poso yang nyata-nyata terjadi di depan mata.
"Bupati dan seluruh pejabat di Poso harus segera diperiksa supaya tidak menimbulkan keresahan masyarakat," tegas Natsir Said ketika menyampaikan orasi di depan kantor Gubernur Sulteng itu.
Muhaimin Yunus, salah seorang aktivis Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai Poso, menyatakan, saat ini masih terdapat sekitar 500 warga miskin Poso yang belum menerima bantuan langsung tunai yang berasal dari dana recovery.
Menurut Muhaimin Yunus, warga miskin itu telah dijanjikan akan mendapat bantuan oleh Pemerintah Kabupaten Poso sejak tujuh bulan lalu. Tapi kenyataannya, hingga mereka belum mendapatkan bantuan sama sekali.
"Padahal, pemerintah menjanjikan akan memberikan bantuan langsung tunai sebesar Rp1 juta hingga Rp 2 juta per orang. Tapi, ternyata itu hanya janji kosong dari Pemerintah Kabupaten Poso. Jadi, Bupati Poso Piet Inkiriwang harus diperiksa," tegasnya.
Wakil Gubernur Sulteng, Ahmad Yahya yang didampingi Asisten II Taswin Borman ketika menemui para pengunjukrasa itu, menyatakan pihaknya mendukung penuntasan dugaan korupsi dana recovery di Poso.
"Pemerintah Provinsi Sulteng tidak akan melindungi siapa saja yang terlibat korupsi," kata Wakil Gubernur, Ahmad Yahya.
Untuk itu, berdasarkan mekanismenya, Pemerintah Provinsi Sulteng menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi recovery Poso tersebut.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulteng, Kadarsyah, saat menemui ratusan demonstran di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng, menegaskan pihaknya saat ini sedang mengusut dan mendalami kasus tersebut.
"Kasus ini sekarang masih dalam tahap penyelidikan," katanya singkat.
Bahkan, katanya, saat ini Kejati Sulteng sudah memeriksa 14 kepala dinas di jajaran Pemerintah Kabupaten Poso yang diduga terkait dengan dugaan kasus penyelewengan dana recovery tersebut.
Para kepala dinas yang sudah diperiksa itu, adalah Kepala Dinas Perindagkop, Kepala Badan Kesbang dan Linmas, Kepala Dinas Pertanian, serta Kepala Dinas Kehutahan Poso.
Untuk mempercepat peneyelidikan kasus itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng juga telah membentuk tim yang bertugas mengusut kasus dana recovery tersebut, baik yang bekerja di Poso maupun Palu.
"Karena itu, maka kami meminta agar masyarakat bisa bersabar menunggu hasil kerja tim yang sedang bekerja itu," pinta Kadarsyah.
Menanggapi keinginan, pengunjuk rasa yang meminta pihak Kejati Sulteng untuk segera memanggil Bupati Poso, Piet Inkiriwang, yang dianggap paling bertangungjawab atas penyaluran dana recovery itu, Kadarsyah mengatakan, untuk memanggil Bupati harus melalui prosedur hukum yang berlaku, yaitu harus melalui ijin presiden.
"Yang penting kita sudah menunjukkan komitmen untuk mengusutnya dengan memanggil pejabat berwenang, selain bupati, karena untuk memanggil Bupati memerlukan proses yang lama," ujarnya.
Dugaan korupsi dana recovery mencuat ketika Tim Pansus Angket Dana Recovery DPRD Poso, yang diketuai Rudolf Boka, menemukan berbagai indikasi korupsi dana tersebut pada akhir 2007 lalu.
Indikasi korupsi tersebut adalah penggunaan dana recovery yang tidak sesuai petunjuk teknis dan tidak tepat sasaran, seperti pemeberian dana bantuan koperasi yang terbukti fiktif, serta dana pelatihan Hansip yang jumlahnya terlampau besar, lebih Rp 4 miliar.***
No comments:
Post a Comment