Ruslan Sangadji
Bupati Poso, Piet Inkiriwang alias Jo Liong Piet dalam sepekan terakhir ini boleh dikata tidak dapat tidur nyenyak. Para Pegawai Negeri Sipil dan warga di Poso Kota, terus menggelar aksi unjukrasa dan mogok kerja menyatakan mosi tidak percaya terhadap bupatinya itu.
Mosi tidak percaya itu berkaitan dengan gelar sarjana yang digunakan Piet Inkiriwang itu diduga palsu. Dalam laporan Koalisi Masyarakat Cinta Damai Tanah Poso kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, menuliskan bahwa gelar Piet Inkiriwang bukanlah Doktorandus (Drs) yang digunakannya selama ini, tapi sebenarnya Sarjana Sosial (S.Sos).
Dalam copian ijazah yang diserahkan kepada polisi, dinyatakan bahwa Piet Inkiriwang lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial (STIKS) Manado, Sulawesi Utara yang dikeluarkan pada 11 Maret 1994. Termasuk yang dipersoalkan adalah gelar M.Sc yang disandangnya.
Ternyata, gelar M.Sc itu dikeluarkan oleh Jakarta Institute of Management Studies yang masuk dalam 31 lembaga penyelenggara pendidikan yang tidak mendapat akreditasi dari Departemen Pendidikan Nasional.
Tidak hanya Piet Inkiriwang, tercatat sekitar 29 orang pejabat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Sulawesi Tengah yang ditengarai menggunakan ijazah palsu atau gelar akademik dari lembaga-lembaga illeggal tadi. Ada yang sampai kini masih menggunakannya, ada pula yang sudah malu-malu mencantumkan gelar tersebut.
Dua di antaranya adalah Bupati Tolitoli, M. Ma'ruf Bantilan dan Makmur Hakka, anggota DPRD Tolitoli, Sulawesi Tengah. Para pejabat itu rata-rata menggunakan gelar M.Sc, MM, MBA, MA, Ph.D dan Doctor honoris Causa. Gelar-gelar akademik illegal itu dikeluarkan oleh lembaga semacam Jakarta Institute of Management Studies, Harvard International University, World Association of Universities and Collegel atau American World University.
Piet Inkiriwang yang dikonfirmasi The Jakarta Post mengatakan, dirinya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. “Saya tidak menggunakan ijazah palsu. Tapi kita lihat saja nanti, toh persoalan saya ini sudah dilaporkan ke polisi, biarlah penegak hukum yang memutuskannya,” ujarnya.
Sejauh ini, terkait laporan masyarakat kepada Polisi terkait penggunaan ijazah Palsu oleh sejumlah pejabat, baru kasus Makmur Hakka yang sampai pada tahap penyidikan. Sementara kasus Ma’ruf Bantilan dan Piet Ingkiriwang masih dalam penyelidikan Polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Ajun Komisaris Besar Polisi Rais Adam menyatakan bahwa Polisi tidak boleh gegabah dalam penyelesaian kasus itu.***
No comments:
Post a Comment