Ruslan Sangadji
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih yang sedianya akan digelar tanggal 28 Februari 2006 lalu, akhirnya ditunda. Belum ada informasi yang pasti soal kapan pelantikan Bandjela Paliudju dan Achmad Yahya itu dilaksanakan.
Ketua Panitia Pengawas Pilkada Sulawesi Tengah, Andono Wibisono, kepada The Jakarta Post mengatakan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng terpilih ditunda, karena masih ada persoalan hukum yang belum selesai.
"Kalau masalah hukum yang membelit keduanya sudah selesai, barulah pelantikan itu dilaksanakan," kata Andono Wibisono.
Masalah hukum yang membelit Bandjela Paliudju dan Achmad Yahya itu, terkait dengan kasus politik uang, kontrak politik yang berisi janji kepada konstituen dan soal mobilisasi anak-anak sekolah dasar untuk ikut mencoblos pada Pilkda Januari lalu.
Kasus itu, kata Andono Wibisono, telah dilaporkan oleh kubu Rully Lamadjido dan Sudarto, calon pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulteng yang menempati posisi kedua, ke Jaksa Agung namun ditolak oleh pihak Jaksa Agung.
Ternyata, kubu Rully Lamadjido-Sudarto yang tergabung dalam Koalisi Pilar Demokrasi Pancasila Bersatu terus berjuang dan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Herry Sugianto, juru bicara koalisi itu menjelaskan, pihaknya telah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada 28 Februari kemarin. Untuk urusan itu, pihaknya menggunakan lawyer dari Jakarta, antara lain Djoko Prabowo, Oktavianus dan mantan Jaksa Agung Muda, Syamsul Djalal. Bahkan, mereka juga sedang menunggu konfirmasi Adnan Buyung Nasution untuk menjadi kuasa hukum koalisi ini.
"Kita mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Ahung, karena sudah memiliki bukti baru, dan kita yakin bahwa bukti baru itu sangat memberatkan pasangan Bandjela Paliudju-Achmad Yahya," kata Hery Sugianto.
Menurut Hery Sugianto, upaya hukum yang dilakukan itu bukan berarti kubu Rully Lamadjido-Sudarto tidak siap menerima kekalahan pada pilkada Januari lalu, tapi semua itu semata-mata bertujuan sebagai pendidikan politik kepada rakyat dan demi tegaknya demokrasi di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, pihak Bandjela Paliudju dan Achmad Yahya tetap yakin mereka akan dilantik dalam bulan Februari ini. Hanya saja, pihaknya belum dapat memastikan kapan pelantikan itu dilaksanakan. "Ini hanya persoalan waktu saja," kata Nabi Bidja, ketua tim Pemenangan pasangan Bandjela Paliudju dan Achmad Yahya.
Pada Pilkada Sulteng yang dihelat 16 Januari lalu, pasangan Bandjela Palidju dan Achmad Yahya yang diusung empat parpol yang tergabung dalam "Koalisi Rakyat Bersatu" yakni PBB, PAN, PKB, dan PKPI ini meraih 411.113 suara, atau sekitar 36 persen dari total 1.137.257 suara sah pada pencoblosan 16 Januari lalu.
Di posisi kedua ditempati pasangan calon dari "Koalisi Pilar Demokrasi Pancasila Bersatu", Rully Lamadjido-Sudarto, dengan meraih 380.134 suara (33 persen).
Di peringkat tiga adalah pasangan Aminuddin Ponulele-Sahabuddin Mustapa yang meraih 288.847 suara (25 persen), sementara pasangan M. Jusuf Paddong- Abdul Muis Thahir berada diurutan keempat dan hanya memperoleh 57.163 suara (lima persen).
Dalam rapat pleno dipimpin Ketua KPUD Sulteng, Zainuddin Bolong, dilaporkan sekitar 23 persen atau 344.063 pemilih dari 1.498.870 pemilih terdaftar tidak menggunakan hak pilihnya karena berbagai alasan.***
No comments:
Post a Comment