Ruslan Sangadji
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah menyiapkan empat regu tembak atau sebanyak 44 orang penembak jitu, untuk melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati kasus Poso, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva.
Persiapan empat regu tembak itu dilakukan, setelah pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meminta secara resmi kepada pihak Polda Sulteng.
"Para penembak itu adalah anggota Brimob yang sudah terlatih. Untuk kepentingan eksekusi ini, setiap hari mereka telah berlatih menembak," kata Kapoolda Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Oegroseno kepada wartawan usai salat Jumat (17/3).
Hanya saja, Kapolda Tengah Brigadir Jenderal Oegroseno belum mau membeberkan soal kapan waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi itu dilakukan.
KApold Ogroseno mengatakan, berdasarkan aturan tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak Kejaksaan Tinggi akan memberitahukan kepada para keluarga terpidana. "Apakah pihak keluarga terpidana mati sudah diberitahu apa belum, itu saya belum tahu. Tapi yang pasti, regu tembak sudah kami siapkan," kata Kapolda.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan juga telah menyiapkan rohaniawan yang akan mendampingi ketiga terpidana mati tersebut menjelang pelaksanaan eksekusi. Namun, lagi-lagi siapa nama rohaniawan tersebut tidak disebutkan. Tidak hanya itu, tiga buah peti mati pun sudah disiapkan untuk ketiga pria asal Flores tersebut.
Sementara itu, para terpidana mati kasus kerusuhan Poso tahun 2000 itu menyatakan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 12 Februari lalu. PK itu diajukan itu, karena mereka telah menemukan adanya bukti baru (novum) berupa aketerangan sejumlah saksi yang menyatakan kalau ketiga terpidana itu tidak terlibat dalam serangkaian pembantaian tahun 2000 silam di Poso.
Para terpidana memohon kepada Ketua MA agar mengabulkan permohonan PK dan membatalkan putusan Peninjauan Kembali MA tanggal 31 Maret 2004 No.72 PK/PID/ 2002 jo Putusan Kasasi MA tanggal 21 Oktober 2001 register No.1225 K/PID/ 2001 jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulteng di Palu tertanggal 17 Mei 2001 No.19/PID.B/2000/PT Palu jo. Putusan PN Palu tertanggal 5 April 2001 No.459/ PID.B/2000/ PN.PL.
Kuasa hukum Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da SIlva dari PADMA Indonesia itu juga memohon Mahkamah Agung mengadili sendiri dan menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan padanya.
Pada kerusuhan Poso tahun 2000 silam, tercatat sedikitnya 2000 orang tewas dari kedua kelompok berbeda baik dari Islam dan Kristen. ***
No comments:
Post a Comment