Ruslan Sangadji
Kantor DPRD Tojo Una-Una (sekitar 350 kilometer arah timur Kota Palu) dihancurkan massa, gara-gara Ketua DPRD setempat Masri Latinapa dituding telah menghina KH Muhammad Amin Lasawedi, salah seorang ulama kharismatik yang sudah wafat tiga tahun silam.
Tidak hanya itu, warga juga mengeluarkan seluruh meja, kursi dan lemari serta perabot di kantor legislatif itu ke lapangan yang terletak di samping kantor itu, lalu kemudian dibakar.
Massa juga memasuki kantor DPRD Tojo Una-Una, untuk mencari Masri Latinapa, ketua DPRD setempat. Mereka mengancam akan menghabisi yang bersangkutan karena telah menghina almarhum KH. M. Amin Lasawedi.
Nudin Lasahido, tokoh masyarakat setempat melalui telepon kepada The Jakarta Post menjelaskan, puncak kemarahan warga itu terjadi, ketika ada seorang keluarga KH M. Amin Lasawedi datang menemui Masri Latinapa pada Senin (23/1) pagi untuk menagih janjinya melunasi tagihan rekening listrik untuk Pondok Pesantren milik almarhum.
Namun, Ketua DPRD Masri Latinapa tidak menggubrisnya dan mengatakan bahwa dia tidak akan membayar tagihan rekening listrik. "Biar Uwa (panggilan akrab kepada KH M. Amin Lasawedi) mati melintang pun, saya tidak akan bayar," kata Nudin Lasahido, mengutip pernyataan Masri Latinapa.
Pernyataan tersebut lalu diteruskan oleh keluarga almarhum KH Amin Lasawedi. Siang harinya, warga kemudian mendatangi kantor DPRD setempat untuk mencari Masri Latinapa. Yang dicari tak ditemukan, warga menjadi beringas dan mengeluarkan seluruh isi kantor dan membakarnya.
Bupati Tojo Una-Una Damsik Ladjalani yang dikonfirmasi via telepon membenarkan adanya peristiwa itu. Namun dia belum bersedia memberikan komentar panjang lebar soal duduk persoalan yang sebenarnya.
"Nanti saja ditelepon kembali, saya masih memimpin rapat untuk membicarakan masalah ini," katanya kepada The Jakarta Post pukul 14.30 Wita.
Sementara Masri Latinapa, ketua DPRD Tojo Una-Una tak bisa dikonfirmasi. Hingga berita ini dibuat, telepon celluarnya tak bisa dihubungi sama sekali. ***
No comments:
Post a Comment