Sunday, January 20, 2008

Tahun Ini Pemkot Palu Ambil Alih Saham Mall Tatura

Pemerintah Kota Palu telah sepakat mengambil alih kepemilikan saham mayoritas di Mall Tatura. Saham mayoritas yang dimiliki oleh PT Citra Nuansa Elok (CNE) itu, akan direduksi menjadi 100 persen milik pemerintah Kota Palu, selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Perusahaan Daerah untuk mengelolanya.

Pengambilalihan saham milik PT CNE itu, disebabkan perusahaan tersebut terlilit hutang terhadap pihak ketiga. Pemerintah Kota Palu berniat membayarkan hutang yang berjumlah miliaran rupiah itu.

Ketua DPRD Kota Palu, Mulhanan Tombolotutu mengatakan, rencana pengambilalihan saham Mall Tatura itu, merupakan bagian dari penyehatan managemen Mall Tatura. Tapi bukan karena managemen pusat perbelanjaan terlengkap dan pertama di Sulawesi Tenagh dalam kondisi kritis, tapi karena pemilik saham mayoritas itu, sedang dalam proses penyelesaian hutang terhadap pihak ketiga.

Menurut Mulhanan Tombolotutu, hutang-hutang itu harus dibayarkan dengan beberapa pilihan. Antara lain mereduksi saham PT CNE kepada investor lain, diambilalih pemerintah kota atau dibawa ke pengadilan niaga. Jika Mall Tatura direduksi ke pemodal lain, dipastikan Kepemilikan saham mayoritas Mall Tatura berada di tangan orang luar.

Sementara, jika saham itu diambilalih oleh pemerintah kota, maka Mall Tatura masih dikendalikan oleh orang lokal, di bawah kepengawasan Pemerintah Kota Palu. Sedangkan jika dibawa ke pengadilan niaga oleh pihak ketiga, maka PT CNE akan dinyatakan pailit.

“Pemerintah Kota Palu menawarkan untuk mereduksi saham milik PT CNE di Mall Tatura itu, kemudian semua hutangnya dibayarkan karena sudah jatuh tempo,” kata Tony Tombolotutu---sapaan akarab Ketua DPRD Kota Palu itu.


Menurut Tony Tombolotutu, kepemilikan saham di Mall Tatura Palu itu adalah PT CNE dan Pemerintah Kota Palu. Besar saham yang dimiliki PT CNE adalah 57 persen sementara pemerintah Kota Palu sebesar 43 persen atau sebesar Rp 73 Miliar.

Walikota Palu, Rusdy Mastura, yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan saham 34 persen yang dimiliki Pemkot Palu itu berupa asset, sedangkan pihak PT CNE dalam bentuk modal. Tapi karena pihak perusahaan itu terbentuk masalah hutang bank, maka Pemkot Palu akan membeli saham mereka dengan membayar hutang di bank, maka jadilah seluruh saham Mall Tatura direduksi menjadi saham Pemkot Palu.

Presiden Direktur PT CNE, Karman Karim menegaskan, sebenarnya pihaknya bukan tidak mampu menyelesaikan hutang, tap karena pihak bank telah memberikan batas waktu, sehingga dengan sangat terpaksa menjual saham Mall Tatura kepada pihak lain.

Awalnya ditawarkan kepada salah satu PT Bella di Ternate, tapi karena perusahaan itu mau membeli semua saham termasuk saham Pemkot Palu, sehingga tidak tercapai kesepakatan. Akhirnya, saham itu ditawarkan kepada Pemerintah Kota Palu dan mereka bersedia. "Dan setelah itu, saham tersebut diserahkan kepada Perusahaan Daerah Kota Palu," kata Karman Karim.

Sementara itu, Marten Sibarani, salah seorang anggota Tim Percepatan Pembangunan Kota Palu, mengatakan, Mall Tatura harus berbasis ekonomi kerakyaratan. Itu dimaksudkan agar Mall Tatura juga bisa dinikmati oleh semua kalangan, utamanya kalangan ekonomi bawah. "Artinya, ada peluang bagi masyarakat kecil untuk turut berpartisipasi di Mall Tatura Palu," ujarnya.

Data yang berhasil dihimpun Jurnal Nasional menyebutkan, total hutang PT Citra Nuansa Elok (PT CNE) kepada pihak ketiga, mencapai Rp 41 miliar, dengan rincian Rp 29 miliar ke bank dan sekitar Rp 12 miliar ke pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut adalah PT Cipta Beton Sinar Perkasa (CBSP) selaku kontraktor yang mengerjakan struktur bangunan Mall Tatura dengan jumlah utang sekitar Rp 1,3 miliar.

Sedangkan modal awal dari PT CNE terdiri dari 43 persen milik Pemkot dan 57 persen milik Supratman dan Hidayat selaku Komisaris dan Direktur PT CNE dengan total nilai saham sebesar Rp48 miliar. Saham milik Pemkot Palu di mall tersebut dalam bentuk aset berupa tanah, sedangkan modal milik Supratman dan Hidayat ada dalam bentuk tunai dan ada pula dalam bentuk aset.

Sehingga ketika dimasukkan dalam penyertaan modal maka seluruh aset tersebut diubah statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan atas nama PT CNE. Hal tersebut tentunya disesuaikan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Untuk itu Pemkot Palu juga merupakan bagian dari PT CNE, karena perusahaan itu adalah perusahaan patungan antara Pemkot, Supratman dan Hidayat.

Ketika ingin membangun Mal Tatura, yang membutuhkan pembiayaan maka diajukanlah permohonan kredit ke bank. Kredit yang diajukan berdasarkan plafon anggaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambarnya, sebesar Rp 48 miliar, namun yang mampu dibiayai oleh bank hanya sebesar Rp 32 miliar. Sementara yang sempat dicairkan oleh bank hanya sebesar Rp 29 miliar. Kredit yang dicairkan oleh bank itu bukan merupakan modal kerja tetapi adalah kredit konstruksi.

Dari jumlah modal tersebut, berdasarkan hasil penilaian lembaga apresial terhadap aset Mall Tatura, mulai dari bangunan, tanah serta peralatan saat ini, telah mencapai hampir Rp 100 miliar. Artinya jika Pemkot Palu dapat menyelesaikan utang PT CNE sekitar Rp 41 miliar, maka Pemkot jelas akan sangat beruntung.

No comments: