Ampana - Vokalis anggota DPRD Tojo Una-Una, Lucky Lasahido akan mendesak pimpinan DPRD setempat untuk membicarakan soal keterlibatan sembilan anggota panitia anggaran terkait dugaan kasus korupsi dana DAK sebanyak Rp 13 miliar.
“Ini masukan bagus, kami akan tindaklanjuti melalui dewan kehormatan,“ kata Lucky kepada Ahad, Kemarin..
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Tojo una-una ini mengaku tidak tahu menahu adanya kasus korupsi beruapa suap yang menimpa sesama rekan wakil rakyat itu. Namun kalaulah ini betul adanya, dirinya menyayangkan anggota dewan dari panitia anggaran menerima dana itu, apalagi jumlah juga jumlahnya sedikit. Karena itu pihaknya mendorong dewan kehormatan untuk bekerja maksimal membuktikan terlibat tidaknya para wakil rakyat tersebut.
“Saya minta dewan kehormatan dan Kejaksaan menuntaskan kasus ini, sebab kalau tidak berpretensi menjatuhkan kredibilitas seseorang” ujar Lucky.
Ketua Komisi A (pemerintahan) DPRD Tojo Uan-Una, Halik Nasila menduga kasus ini terlalu politis karena dibuka menjelang pemilihan legislatif. Ia mempertanyakan kenapa kejkasaan dari dulu tidak menuntaskan kasus ini dan baru sekarang dibuka “ Bukan Cuma 9 anggota dewan yang citranya jelek, tapi kami semua diangap sebagai pencoleng uang rakyat. Ini sudah tidak betul,” katanya.
Keduanya menilai Kejaksaan terlalu memaksakan kasus ini dibuka setelah dianggap tuntas pada pertengahan tahun 2008 lalu. “Kesannya terlalu dipolitisir, apalagi menjelang pemilihan calon legislatif yang tinggal dua bulan ini,” tukas Halik.
Sebelumnya Kejaksaan Cabang Negeri Poso di Kabupaten Tojo Una -Una,kembali menyelidiki dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melibatkan kuasa pengguna anggaran, MP yang juga Kepala Dinas Pendidikan Tojo Una-Una. Kasus ini juga menyeret 9 anggota DPRD setempat yang diduga turut menikmati dana DAK ini. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Poso pada pertengahan 2008 silam hanya memvonis satu tahun penjara terhadap pimpinan kegiatan Yamin Lamami dan Muhtar Muhammad selaku bendahara Dinas Pendidikan Tojo Una- Una terkait korupsi dana DAK..
Pihak Kejaksaan melihat ada sembilan anggota DPRD Tojo Unauna yang merupakan panitia anggaran masing-masing berinisial ML, AAF, HL, UK, MSB, BL, NB, ASA dan MYF. Yang ditengarai menerima dana suap dengan variasi Rp , 5 hingga Rp 3 juta perorang. “Uang tersebut diberikan sesuai perintah Kepala Dinas untuk mengamankan masalah dana DAK ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Alham mengutip pengakuan salah satu tersangka.
No comments:
Post a Comment