Pemilihan ulang Kepala Daerah
(Pilkada) Gubernur Maluku Utara (Malut), masih menyisakan masalah besar. Selain
masing-masing kubu mengklaim kemenangan, banyak pelanggaran yang belum
dituntaskan, juga adanya pihak KPU Kabupaten yang menolak memberikan data
perolehan suara salah satu pasangan calon.
Dino Umahuk, juru Bicara Tim pasangan
calon Abdul Gani Kasuba dan Muhammad Natisr Thaib mendesak Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mengambil alih proses Pemilukada Gubernur yang
bermasalah di Kabupaten Kepulauan Sula.
Kubu ini juga menolak menghadiri Pleno
KPU Provinsi yang diangendakan berlangsung Senin (12/11). Dino Umahuk mengatakan pemungutan suara di tujuh 7 PPK (Panitia
Pemilihan Kecamatan) di Kabupaten
Kepulauan Sula bermasalah.
"Kami tidak akan menghadiri pleno
di KPU Provinsi Maluku Utara dan tetap mendesak Bawaslu serta KPU mengambilalih
proses di Kepulauan Sula,” katanya.
Menurutnya, proses pemilukada di 7
kecamatan di Kepulauan Sula itu penuh masalah, karena berlangsung di bawah
intimidasi, pengusiran dan pemukulan saksi, intimidasi terhadap wali murid,
pengerahan aparat desa, pegawai negeri sipil
dan pejabat pemerintahan secara terstruktur, massif dan sistematis.
"Proses pilkada di kepulauan sula
di luar azas demokrasi dan ketaatan pada hukum. Mereka berlaku seolah hidup di
hutan rimba. Jangankan saksi-saksi kami, panwas saja tidak memegang formulir C1
maupun kelengkapan administrasi lain
terkait hasil pencoblosan disana", papar Umahuk.
"Jangan main-main, karena ini
peroalan masa depan rakyat dan daerah ini. Kalau sampai dipaksakan proses pleno
berjalan tanpa pencoblosan ulang di Kepulauan Sula, maka kami tidak menjamin
bila terjadi hal-hal di luar kendali. Rakyat sudah marah dan muak dengan sikap
elit kita, jadi jangan salahkan bila mereka marah," pungkasnya.
Fadli Tuanani, Kuasa Hukum Abdul Gani
Kasuba-Muhammad Natsir Thaib mengatakan,
telah terjadi beberapa pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan pemilihan
sejak 31 Oktober hingga rekapan hasil pemungutan yang berlangsung hingga saat
ini.
Ia mengatakan, pelaksanaan pemilihan itu terdapat pada 45 TPS di 28 desa dalam 4 kecamatan, sekaligus telah berlangsung di bawah ancaman dan intimidasi yang dilakukan oknum tertentu terhadap saksi pasangan AGK.
Dia mengatakan, pihaknya telah memasukkan laporan resmi ke Panwas Kepulauan Sula, Polres Sanana, Bawaslu dan KPU Provinsi Malut.
“Bahwa apa yang terjadi di Taliabu, Kepulauan Sula, adalah tindakan mencederai proses demokrasi, sehingga kami dari kuasa Hukum dan tim sukses AGK-Manthab mendesak agar dilaksanakan pemilihan ulang,” katanya.
Ia meminta, setidaknya pemilihan yang telah dilaksanakan di 45 TPS tersebut hendaknya dilaksanakan pencoblosan ulang.
menurutnya, ada 28 desa dari 4 kecamatan yang harus menjadi titik perhatian lembaga pengawasan. Desa-desa itu meliputi Desa Mbono Bua di Kecamatan Taliabu Utara, 2 TPS, Mananga 1TPS, Tanjung Una 2 TPS, Jorjoga 2 TPS, Air Kalimat 1 TPS, Dege 1 TPS, Hai 1 TPS, Gela 2 TPS, Minton 2 TPS, Nunca 1 TPS, Wahe 1 TPS, London 1 TPS, Padang 2 TPS, dan Ufung 3 TPS.
Sementara, di kecamatan Taliabu Barat Laut, meliputi Desa Salati 2 TPS, Beringin Jaya 2 TPS, Kasango 1 TPS. Juga di Kecamatan Taliabu Barat, meliputi desa Limbo 2 TPS, Bobong 3 TPS, Wayo 2 TPS, Pancoran 1 TPS, Holbota 1 TPS, Kilong 1 TPS, Gorua 1 TPS, Lohoqbuba 1 TPS, dan Ratahaya 1 TPS.
Sedangkan, di Kecamatan Taliabu Selatan, meliputi Desa Nggaki 1 TPS dan Kilo 2 TPS. Jumlah DPT dari 45 TPS tersebut berjumlah 12.340 suara.
Dari data sementara, suara sah Ahmad Hidayat Mus dan Hasan Doa di 45 TPS tersebut berjumlah 11.340 suara, dan suara sah Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natsir Thaib 121 suara, dengan partisipasi pemilih mencapai 92,88 persen.
“Ini hal yang mustahil dan aneh,”
katanya.
Sementara itu, pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Hasan Doa menolak memberikan komentar terkait perolehan suara di Kabupaten Kepulauan Sula. Namun yang pasti, yang bersangkutan adalah Bupati Kepulauan Sula yang ikut bertarung pada Pilkada Maluku Utara.
Terlepas dari itu, sebuah SMS dari
Ahmad Hdayat Mus yang ditujukan kepada Kasman Tjan, anggota KPU Kepulauan Sula menuliskan: “Kasman, saya punya harapan cuma pa ngana. Ini torang Sula punya
harga dii. Jadi ngana bakuat, pokoknya berpa milyar saja saya siap yang penting
menang. Saya so rugi banyak, itu juga saya pake orang pe doi APBD Sula. Jadi
kalau saya tara menang tu, lebe bae saya bunuh diri supaya jangan orang pe doi
kase bui. Ampooong Man, saya harap eee”.
(Kasman, harapan saya cuma sama kamu. Ini
harga diri kita orang Sula. Jadi, kamu harus kuat-kuatan. Pokoknya berapa
milyar pun kamu minta, akan saya siapkan, yang penting bisa menang. Saya sudah
rugi banyak, karena saya hanya gunakan uang orang dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Sula. Jadi, kalau saya tidak menang, maka lebih baik saya bunuh
diri saja, supaya pemilik uang tidak penjarakan saya. Ampun Man—Kasman--- saya
harap ya).
Ahmad Hidayat Mus juga menolak
mengomentari soal SMS ini. Dia malah buru-buru menutup teleponnya saat
dikonfirmasi soal ini. ***
No comments:
Post a Comment