Friday, August 18, 2006

Lagi, Unjukrasa Anti Hukuman Mati di Tentena

Ruslan Sangadji

Ribuan warga di Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (18/8) kembali menggelar aksi unjukrasa. Mereka menuntut agar penerapan hukuman mati dihapuskan di Indonesia.

Aksi yang diprakarsai Solidaritas Masyarakat Anti Hukuman Mati itu, juga menggelar teaterikal yang menceritakan soal ketiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva.

Sebelumnya, warga di Tentena menggelar upacara Peringatan HUT Proklamasi 17 Agustus 2006, dengan menaikan bendera setengah tiang.

Upacara itu sebagai tanda duka atas rencana eksekusi terhadap ketiga pendatang asal Flores, Nusa Tenggara Timur yang yang divonis terlibat kerusuhan Poso itu.

Lian Gogali, aktivis Solidarita Masyarakat Anti Hukuman Mati, kepada The Jakarta Post, Jumat (18/8) menjelaskan, aksi itu tidak hanya berlangsung di Tentena, tapi di beberapa kecamatan yang mayoritas dihuni warga Kristiani, antara lain di Kecamatan Pamona Timur, Pamona Selatan dan Kecamatan Lore Utara.

"Kita tidak akan berhenti berjuang sampa penerapan hukuman mati dihapuskan di bumi Indonesia. Sekali lagi, hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak azasi manusia," tegas Lian Gogali.

Vincent Lumintang, aktivis pemuda gereja di Tentena mengatakan, aksi unjukrasa yang dimulai dari Terminal Tentena menuju camp pengungsi di Later Tentena itu, diikuti oleh sedikitnya 3000 orang.

Dalam aksi itu, kata Vincent, mereka tidak hanya minta menghapuskan hukuman mati dan menolak rencana eksekusi terhadap Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva, tapi juga kepada Amrozi dan kawan-kawan.

Sementara itu, ustadz Adnan Arsal, tokoh Islam di Poso Kota, menegaskan bahwa pihaknya tetap taat pada keputusan hukum. Dan sepengetahuan dia bahwa proses hukum terhadap ketiga terpidana mati kasus Poso itu sudah final.

"Kalau kita sebagai warga negara yang taat pada hukum, maka kita harus konsekwen juga harus merelakan Tibo, Marinus dan Dominggus serta Amrozi dan kawan-kawan dieksekusi mati. Itu keputusan hukum," kata Adnan Arsal.

Pihaknya juga berjanji akan menurunkan massa dalam jumlah yang besar untuk mendesak eksekusi mati terhadap ketiga terpidana mati kasus Poso itu. "Tapi kita tunggu sampai tanggal 20 Agustus ini," tegas Adnan Arsal.

Kapolda Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Oegroseno usai salat Jumat (18/8) mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum berkoordinasi soal rencana eksekusi mati itu.

"Mungkin sehari dua ini kita akan bertemu untuk membicarakannya," tandas Kapolda Sulteng.***

No comments: