PALU – Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, M. Ridha Shaleh mengatakan, dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi, diduga merampas tanah rakyat untuk memperluas lahan usaha mereka. Bahkan mereka menggunakan jasa Brimob untuk mengintimidasi rakyat.
Kedua perusahaan tersebut, menurut Ridha Shaleh adalah PT Lestari Tani Teladan (anak perusahaan PT Astra Agro Lestari) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dan PT. Unggul di Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat.
Menurut Ridha Shaleh, berdasarkan HGU (Hak Guna Usaha) tahun 1991, PT Lestari Tani Teladan memiliki lahan konsesi perkebunan kelapa sawit seluas lebih 5 ribu hektar. Namun, kini luasan itu bertambah karena lahan warga seluas 37 hektar diambil “paksa” oleh perusahaan tersebut.
“Kami sudah melihat langsung tapal batasnya, dan memang luasan itu bertambah. Bahkan, untuk kepentingan itu, anak perusahaan Astra Agro Lestari itu pun menebang tanaman kakao milik warga,” kata Ridha Shaleh.
Untuk menyelesaikan masalah ini, menurut Edang---sapaan akrab Ridha Shaleh, pihak Pemerintah Kabupaten Donggala telah membentuk Tim Pencari Fakta untuk mencari fakta-fakta perampasan lahan tersebut. Hasilnya, TPF merekomendasikan agar anak perusahaan PT Astra Agro Lestari itu segera mengembalikan lahan warga dan tidak beraktivitas di lahan tersebut.
Tapi faktanya, perusahaan tersebut terus melakukan aktivitas dan tidak memedulikan rekomendasi TPF Kabupaten Donggala. Lantaran itu, Edang mengatakan hari ini akan menggelar pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Donggala, untuk membicarakannya lebih detail soal kekisruhan tersebut.
“Setelah pertemuan itu, barulah Komnas HAM akan mengeluarkan sikap resmi. Tapi yang pasti, kita juga akan memanggil perusahaan tersebut untuk dimintai penjelasan,” kata Edang.
Mengenai intimidasi yang dilakukan aparat Brimob, Edang menegaskan, Komnas HAM akan menyurat secara resmi kepada Kapolda Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat yang akan ditembuskan kepada Kapolri. Substansinya, mendesak agar polisi menghentikan intimidasi terhadap masyarakat.
Soal anak perusahaan Astra Agro Lestari di Mamuju Utara, Edang mengatakan, perusahaan ini memiliki sedikitnya 15 ribu hektar lahan perkebunan kelapa sawit. Setelah dicek ke lokasi, ternyata lahan itu lebih luas lagi, karena tanah-tanah rakyat diambil “secara paksa”.
Cara-cara seperti itu, katanya, justru telah melanggar HAM, khususnya hak rakyat atas kepemilikan lahan. Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar pihak perusahaan segera mengembalikan lahan warga tanpa syarat, karena selama warga tidak pernah mengganggu aktivitas yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Astra Agro Lestari itu.
Beberapa waktu lalu, warga bersama sekitar 1.000-an petani yang tergabung dalam anggota Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dari Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala dan Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara, menduduki perkebunan kelapa sawit anak perusahaan PT Astra Groups tbk itu.
Pendudukan waktu itu ditandai dengan penanaman 3.000-an pohon pisang oleh massa petani di dalam lokasi yang diklaim masyarakat sebagai lahan garapannya. Menurut versi masyarakat, ada 14 titik yang merupakan pal batas.***
No comments:
Post a Comment