PALU – Gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong yang diajukan pasangan Asmir Ntosa-Taswin Borman (ASTA) dan Rustam Dg Rahmatu-Thamrin Ntosa (RUSTHAM), Selasa (23/9), kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Palu.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, menolak gugatan pasangan ASTA dan RUSTHAM karena kurang bukti dan saksi yang kuat.
Ketua Majelis Hakim I Made Tengah Widarta mengatakan, saksi yang dihadirkan pemohon tidak bisa menunjukkan jumlah suara yang hilang. “Penetapan kandidat oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong adalah sah dan sesuai peraturan,” tegas Widarta.
Menurut Majelis Hakim, tak ada saksi yang mempermasalahkan rekap penghitungan suara di setiap TPS, hanya beberapa saksi saja yang menyebutkan adanya pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Dengan alasan tersebut, maka Majelis Hakim menolak gugatan pemohon yang menginginkan adanya Pilkada ulang. Selain menolak gugatan pemohon, Majelis Hakim juga membebani biaya perkara sebesar Rp200 ribu.
Idris Jafar, Penasihat Hukum ASTA-RUSTHAM mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan kliennya atas putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pantauan media ini, sidang ini dihadiri ratusan masa pendukung termohon yang memenuhi ruang persidangan dan sekitarnya. Sebelum sidang pendukung ini bersitegang dengan aparat kepolisian di pintu masuk PT Palu.
Beberapa saat setelah pembacaan putusan, massa yang berkerumun membubarkan diri dengan kawalan ketat petugas keamanan.
Sementara itu, dari Parigi dilaporkan DPRD Parigi Moutong, Selasa kemarin, mengeluarkan Surat Rekomendasi Surat Keputusan (SK) pasangan Longki Djanggola-Samsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong terpilih.
Surat rekomendasi ini akhirnya keluar setelah ratusan massa Aliansi Rakyat Parigi Moutong untuk Demokrasi (ARPMD) kembali berunjukrasa di Gedung DPRD Parigi Moutong kemarin.
Usulan SK benomor 32/DPRD /2008 tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Moh Nur.Dg. Rahmatu serta dihadiri sekitar 18 anggota DPRD setempat.
Rapat sempat molor sekitar dua jam untuk menunggu anggota DPRD lainya. yang saat itu belum masuk kantor. Rapat baru dilaksanakan sekitar pukul 15.00 sore.
Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Nur Dg Rahmatu saat memimpin rapat paripurna itu mengatakan, DPRD sama sekali tidak ada niat untuk menunda pengusulan rekomendasi SK tersebut. Molornya waktu pengusulan yang sebelumnya harus tanggal 19 September, semata- mata karena mekanisme dalam lembaga DPRD, yakni semua keputusan dilakukan dalam rapat paripurna. ***
No comments:
Post a Comment