Monday, February 16, 2009

Baliho SBY dan Caleg Demokrat Dirusak



PALU - Puluhan kader dan simpatisan Partai Demokrat, Senin (16/2) siang mendatangi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Palu, mengadukan pengrusakan baliho partainya yang terdapat foto Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan foto caleg DPR RI Sudirman Panigoro.

Mata, telinga dan mulutnya kedua punggawa Partai Demokrat di baliho tersebut dilubangi, sementara pada bagian dahi kedua foto itu dicoret dengan tulisan nama grup band Slank. Bahkan, mulut kedua foto tersebut ditancapkan puntung rokok.

Sejumlah kader Partai Demokrat seperti Yos Sudarso Mardjuni dan Abbas A H Rahim bersama puluhan simpatisan partai, meminta agar Panwaslu Kota Palu mengusut kasus yang dianggap merugikan Partai Demokrat itu. Mereka meminta agar kasus pengrusakan atribut kampanye itu tidak terulang lagi.

“Kami meminta agar Panwaslu mengusut tuntas kasus ini. Karena Pak SBY itu masih presiden RI. Pengrusakan itu sama halnya dengan melecehkan pejabat Negara,’’ kata Yos Sudarso di kantor Panwaslu Kota Palu.

Ketua Panwaslu Kota Palu, Ratna Dewi Pettalolo ditemui terpisah mengatakan, pelaku pengrusakan atribut itu melanggar pasal 270 undang-undang pemilu nomor 10/2008 huruf (g), yakni: “Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu disanksi dengan hukuman mimal 6 bulan penjara maksimal 24 bulan kurungan, denda paling renda Rp 6 juta paling banyak Rp24 juta.

Sejak beberapa pekan ini, peristiwa pengrusakan atribut kampanye semakin marak terjadi. Hampir semua partai politik lama mendapatkan perlakuan yang sama, meskipun cara merusak oleh orang tak dikenal tersebut berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Sebelumnya, pengrusakan juga terjadi pada baliho caleg Partai Kedaulatan, caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bahkan sejumlah bendera partai politik dicabut dan belakang diketahui pelakunya adalah oknum caleg salah satu partai politik.

No comments: