Sunday, November 10, 2013

Carut Marut Pilkada Maluku Utara

Pemilihan ulang Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Maluku Utara (Malut), masih menyisakan masalah besar. Selain masing-masing kubu mengklaim kemenangan, banyak pelanggaran yang belum dituntaskan, juga adanya pihak KPU Kabupaten yang menolak memberikan data perolehan suara salah satu pasangan calon.


Dino Umahuk, juru Bicara Tim pasangan calon Abdul Gani Kasuba dan Muhammad Natisr Thaib mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mengambil alih proses Pemilukada Gubernur yang bermasalah di Kabupaten Kepulauan Sula.

Kubu ini juga menolak menghadiri Pleno KPU Provinsi yang diangendakan berlangsung  Senin (12/11).  Dino Umahuk mengatakan pemungutan suara di tujuh 7 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)  di Kabupaten Kepulauan Sula bermasalah.

"Kami tidak akan menghadiri pleno di KPU Provinsi Maluku Utara dan tetap mendesak Bawaslu serta KPU mengambilalih proses di Kepulauan Sula,” katanya.

Menurutnya, proses pemilukada di 7 kecamatan di Kepulauan Sula itu penuh masalah, karena berlangsung di bawah intimidasi, pengusiran dan pemukulan saksi, intimidasi terhadap wali murid, pengerahan aparat desa, pegawai negeri sipil  dan pejabat pemerintahan secara terstruktur, massif dan sistematis.

"Proses pilkada di kepulauan sula di luar azas demokrasi dan ketaatan pada hukum. Mereka berlaku seolah hidup di hutan rimba. Jangankan saksi-saksi kami, panwas saja tidak memegang formulir C1 maupun kelengkapan administrasi  lain terkait hasil pencoblosan disana", papar Umahuk.  

"Jangan main-main, karena ini peroalan masa depan rakyat dan daerah ini. Kalau sampai dipaksakan proses pleno berjalan tanpa pencoblosan ulang di Kepulauan Sula, maka kami tidak menjamin bila terjadi hal-hal di luar kendali. Rakyat sudah marah dan muak dengan sikap elit kita,  jadi jangan salahkan bila mereka marah," pungkasnya.

Fadli Tuanani, Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natsir Thaib  mengatakan, telah terjadi beberapa pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan pemilihan sejak 31 Oktober hingga rekapan hasil pemungutan yang berlangsung hingga saat ini.

Ia mengatakan, pelaksanaan pemilihan itu terdapat pada 45 TPS di 28 desa dalam 4 kecamatan, sekaligus telah berlangsung di bawah ancaman dan intimidasi yang dilakukan oknum tertentu terhadap saksi pasangan AGK.


Dia mengatakan, pihaknya telah memasukkan laporan resmi ke Panwas Kepulauan Sula,  Polres Sanana, Bawaslu dan KPU Provinsi Malut.


“Bahwa apa yang terjadi di Taliabu, Kepulauan Sula, adalah tindakan mencederai proses demokrasi, sehingga kami dari kuasa Hukum dan tim sukses AGK-Manthab mendesak agar dilaksanakan pemilihan ulang,” katanya.


Ia meminta, setidaknya pemilihan yang telah dilaksanakan di 45 TPS tersebut hendaknya dilaksanakan pencoblosan ulang.


menurutnya, ada 28 desa dari 4 kecamatan yang harus menjadi titik perhatian lembaga pengawasan. Desa-desa itu meliputi Desa Mbono Bua di Kecamatan Taliabu Utara,  2 TPS, Mananga 1TPS, Tanjung Una 2 TPS, Jorjoga 2 TPS, Air Kalimat 1 TPS, Dege 1 TPS, Hai 1 TPS, Gela 2 TPS, Minton 2 TPS, Nunca 1 TPS, Wahe 1 TPS, London 1 TPS, Padang 2 TPS, dan Ufung 3 TPS.



Sementara, di kecamatan Taliabu Barat Laut, meliputi Desa Salati 2 TPS, Beringin Jaya 2 TPS, Kasango 1 TPS. Juga di Kecamatan Taliabu Barat, meliputi desa Limbo 2 TPS, Bobong 3 TPS, Wayo 2 TPS, Pancoran 1 TPS, Holbota 1 TPS, Kilong 1 TPS, Gorua 1 TPS, Lohoqbuba 1 TPS, dan Ratahaya 1 TPS.


Sedangkan, di Kecamatan Taliabu Selatan, meliputi Desa Nggaki 1 TPS dan Kilo 2 TPS.  Jumlah DPT dari 45 TPS tersebut berjumlah 12.340 suara.


Dari data sementara,  suara sah Ahmad Hidayat  Mus dan Hasan Doa  di 45 TPS tersebut berjumlah 11.340 suara, dan suara sah Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natsir Thaib  121 suara, dengan partisipasi pemilih mencapai 92,88 persen.


“Ini hal yang mustahil dan aneh,” katanya.

Sementara itu, pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Hasan Doa menolak memberikan komentar terkait perolehan suara di Kabupaten Kepulauan Sula. Namun yang pasti, yang bersangkutan adalah Bupati Kepulauan Sula yang ikut bertarung pada Pilkada Maluku Utara.


Terlepas dari itu, sebuah SMS dari Ahmad Hdayat Mus yang ditujukan kepada Kasman Tjan, anggota KPU Kepulauan Sula menuliskan: “Kasman, saya punya harapan cuma pa ngana. Ini torang Sula punya harga dii. Jadi ngana bakuat, pokoknya berpa milyar saja saya siap yang penting menang. Saya so rugi banyak, itu juga saya pake orang pe doi APBD Sula. Jadi kalau saya tara menang tu, lebe bae saya bunuh diri supaya jangan orang pe doi kase bui. Ampooong Man, saya harap eee”.

(Kasman, harapan saya cuma sama kamu. Ini harga diri kita orang Sula. Jadi, kamu harus kuat-kuatan. Pokoknya berapa milyar pun kamu minta, akan saya siapkan, yang penting bisa menang. Saya sudah rugi banyak, karena saya hanya gunakan uang orang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sula. Jadi, kalau saya tidak menang, maka lebih baik saya bunuh diri saja, supaya pemilik uang tidak penjarakan saya. Ampun Man—Kasman--- saya harap ya).

Ahmad Hidayat Mus juga menolak mengomentari soal SMS ini. Dia malah buru-buru menutup teleponnya saat dikonfirmasi soal ini. ***

No comments: